Pencetus Ide Facebook Siapa??

Sebagian besar pengguna Facebook sudah tau mengenai berita ini,..seteru antara Founder dan Pencetus dan Pemilik SAH kode Facebook,namun bagi yang belum tau,silahkan dibaca aja......
isi dan kebenaran tulisan tidak ditanggung penyalin,silahkan klik sumbernya:

Facebook Digugat Rp. 715 Milyar!
Mark Zuckerberg pendiri Facebook mendapat tuntutan hukum dari ConnectU, atas tuduhan pencurian ide jaringan sosial tersebut.

ConnectU melakukan tuntutan ini karena menilai Zuckerberg mengambil ide dan gagasan Tyler and Cameron Winklevoss dalam mendirikan Facebook. Ide itu diklaim milik mantan teman sekamar Mark Zuckerberg saat masih kuliah.

Mark Zuckerberg dituntut dengan nilai uang sebesar 65 juta Dolar AS atau setara dengan Rp 715 miliar (kurs Rp 11.000).

Firma hukum Quinn Emanuel Urquhart Oliver & Hedges ditunjuk untuk menjalani proses hukum ini.
Mereka juga telah mengumumkan kasus ini pada iklan brosur bulan Januari, dan telah mempersiapkannya sejak tahun lalu. Di antaranya penyelesaian sebesar 65 juta dollar Amerika dengan Facebook.

Pengacara Quinn Emanuel yang mewakili ConnectU dalam penuntutan perkara yang penyelesaian pada bulan Juni tahun lalu.

Persyaratan finansial dalam penyelesaian perkara ini telah diumumkan
dokumen pengadilan dan tidak diungkapkan oleh Facebook. “Kami tidak bisa memberikan keterangan dalam sebuah perjanjian rahasia,” kata Facebook.

Pendiri ConnectU Tyler and Cameron Winklevoss mengklaim telah mendaftar kepada Zuckerberg untuk menyelesaikan kode software situs jaringan sosial ketika mereka masih menjadi mahasiswa Harvard tahun 2003.

Zuckerberg, mahasiswa tahun kedua pada waktu itu , mengambil kode dan gagasan mereka lalu mendirikan Facebook pada bulan Februari tahun 2004, dan mengakhiri perjanjian mereka, berdasarkan tuntutan hukum ConnectU’s.

Pengacara dan penasehat hukum pendiri Facebook dan ConnectU mengadakan negoisasi penyelesaian yang mencakup pembelian ConnectU oleh Facebook yang dirahasiakan jumlah uang tunai dan sahamnya, berdasarkan dokumen pengadilan.

Perjanjian ini meminta semua pihak menjaga rahasia rincian atau membayar penalti multi-juta dolar Amerika. (far/btm)

sumber:http://www.muslimdaily.net/berita/teknologi/2828/facebook-digugat-rp715-milyar
berita terkait: http://digital.venturebeat.com/2009/02/10/winklevoss-twins-made-65-million-on-facebook-copycat-settlement/

salam facebooker,..plagiat tidak selamanya jelek!,..memanfaatkan kesempatan adalah utama daripada sekedar berpikir saja

Komentar

Postingan Populer